Search for:
Visa & Kitas

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
Jasa Pembuatan Visa & KITAS profesional dapat Anda dapatkan pada Legalyn Indonesia yang telah membantu banyak investor asing ataupun tenaga kerja asing dalam berinvestasi dan bekerja di Indonesia.

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen perizinan yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk tinggal sementara di wilayah Indonesia. Awalnya, dokumen ini disebut KIMS (Kartu Izin Menetap Sementara). Masa berlaku dari kartu ini adalah 1-2 tahun dan harus diperpanjang jika ingin tetap digunakan.

Pendirian Perusahaan

PT atau yang umumnya disebut Perseroan Terbatas merupakan sektor usaha yang pendiriannya mengikuti undang undang yang berlaku di Indonesia. Modal yang dikumpulkan dapat diartikan sebagai saham dan sebagai acuan PT yang didirikan sebagai skala kecil, menengah atau besar.

Dengan pendirian PT, tentu saja ini merupakan Langkah yang baik untuk bisnis anda kedepannya. Selain kredibilitas usaha anda meningkat, usaha yang sudah berbentuk PT mendapat kepercayaan tinggi dari Buyer, partner bisnis, perbankan sampai investor.

Kami hadir untuk membantu anda dengan setulus hati, full senyum, tuntas dan berkelanjutan dalam mengurus pendirian perusahaan / jasa pembuatan PT juga memberikan informasi lebih dari sekedar konsultasi.

  • Jasa pembuatan PT ( Perseroan Terbatas )
  • Jasa pembuatan CV (commanditaire vennootschap)
  • Jasa pembuatan PT PMA
  • Jasa Pendirian Yayasan
IZIN USAHA SPA

Bisnis kecantikan perawatan yang lagi trend dewa ini adalah SPA, dimana SPA dewasa ini tidak hanya menjadi trend melainkan menjadi kebutuhan. ini bisa dibutikan dengan semakin banyaknya tempat tempat usaha spa yang buka.

bagi anda yang ingin mebuka usaha spa di bali dan membutuhkan jasa pnegurusan izin usaha spa di bali, kami siap membantu prosesn izin usaha di bali ini dari awal hinggal akhir

persyaratan izin usaha spa di bali antara lain
-copy KTP pemohon + Copy KK (untuk kelengkapan administrasi di kelian, kepala desa & camat).
-copy akta pendirian notaris + copy NPWP pribadi\perorangan & NPWP badan usaha.
-copy data kepemilikan tanah seperti : copy sertipikat + copy SPPT-PBB tahun terakhir.
-copy perjanjian sewa menyewa (jika menyewa tempat usaha).
-copy IMB (sesuai peruntukan).
-sket denah lokasi. (untuk mempermudah tim survey yang akan meninjau ke lokasi tempat usaha).
-pas photo 3 x 4 berwarna (4 lembar) untuk SIUP & TDP).
Untuk ijin usaha di bidang SPA, adapun beberapa ijin-ijin yang diperlukan sbb:
1. IJIN PRINSIP yang dikeluarkan Kantor Dinas Pariwisata Daerah (DIPARDA) setempat.
2. UKL-UPL yang dikeluarkan Kantor Dinas Balai Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
3. SITU-HO yang dikeluarkan bidang ekonomi & pembangunan Kantor Bupati setempat.
4. IJIN USAHA OPERASIONAL yang dikeluarkan DIPARDA setempat.
5. NPWPD (Nomor Pendaftaran Wajib Pajak Daerah) di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA).
6. SIUP & TDP.

 

IZIN IUI

Hinderordonnantie atau yang biasa disebut dengan HO atau juga dalam bahasa indonesia sering disebut dengan Undang undang Ganggun (UUG) adalah suatu surat keterangan dari sekitar tempat usaha yang menyatakan tikda adanya keberatan dalam menjalankan usaha dilokasi terkait oleh sebuah perusahaan.

Balibirousaha.com melayani pengurusan izin usaha UUG dan HO yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan demi kelancaraan tempat usahanya, yang biasanya berkaitan denga persyaratan pendirian usaha, baik itu yang berbetuk PT, PMA maupun CV.

Persyaratan izin usaha UUG dan HO adalah
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab yang masih berlaku.
2. Foto copy Domisili Usaha yang bersangkutan.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui oleh pejabat setempat.
8. Sertifikat Tanah.

API U

angka pengenal import yang biasanya sering disebut API, merupakan surat tanda pengenal bagi importir, apa itu importir, importir merupakan seorang atau perorangan yang mempunyai bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang mempunyai kegiatan mengimpor barang.

bali sendiri yang merupakan pusat pariwisata di indonesia, beberapa pelaku usaha
membutuhkan barang dari luar negeri dengan cara mengimpor barang tersebut.

balibirousaha.com membantu pengurusan izin usaha api di bali dengan beberapa persyaratan dan dokumen yang di urus untuk mendapatkan izin usaha api di bali

Persyaratan Izin usaha API-U di bali
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy SIUP
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Referensi Bank Asli
10. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
11. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna

Persyaratan izin usaha API-p di bali
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya berikut Pengesahannya.
2. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi bagi WNI Penandatangan API-P
3. Foto copy Paspor, NPWP dan IMTA bagi WNA penandatanganan API-P
5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA dan Segala Perubahannya
6. Foto copy domisili perusahaan
7. Foto copy NPWP Perusahaan
8. Foto copy TDP Perusahaan
9. Pas photo penandatangan API-P 3×4=2 lembar (background merah)
10. Foto Copy Izin Industri bagi Perusahaan untuk API-P

PMA

Era globalisasi mempunyai efek domino bagi negara indonesia, banyak investor asing yang ingin menanam modal di indonesia, untuk mengakomodir tersebut pemerintah atau negara membuat badan hukum bagi mereka yang ingin menanam modal yakni dengan bentuk badan usaha penanaman modal asing atau yang biasa disebut PMA, contoh di bali, banyak investor asing yang membuat izin usaha PMA di bali untuk mendirikan usahanya.

Perseroan terbatas dan PMA mempunyai kesamaan, yang menjadi perbedaanya adalah PMA harus melalui Badan Koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan izinnya, perizininan ini sudah di atur dalam UU penanaman modal pada pasal 23 ayat 2

Balibirosusaha.com melayani jasa pendirian PMA di bali, untuk mendirikan izin usaha PMA di bali ada syarat ketentuan dan dokumen yang kami urus

Peryaratan untuk izin usaha PMA di bali
1. foto Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
2. foto Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
3. foto Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
4. foto Copy Identitas (KTP/Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor
6. Surat Keterangan Domisili pemilik gedung tempat kantor berdiri
7. Nama Perusahaan atau PT, Alamat beserta Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha yang dijalankan, jumlah Modal Perseroan, pembagian Komposisi Saham serta Susunan Direksi.

Dokumen yang urus dan diterima untuk izin usaha PMa di bali

1. Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)
2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. Pengesahan Menteri Kehakiman
6. tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Berita Negara

 

UD

Usaha Dagaang atau yang biasa disingkat dengan UD, terbentuk oleh hukum perdata sebagai cara menjalakan usahanya. UD bisa dibentuk olej seorag pengusaha yanng mempunyai modal dalam kegiatan usahanya.

Balibirosusaha.com juga melayani bentuk badan hukum izin usaha dagang di bali yang mempunyai persyaratan dan dokumen yang diurus oleh kami sebagai berikut

Persyaratan izin usaha dagang di bali
Persyaratan:
1. Foto copy KTP.
2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
4. Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
5. Surat Pengantar Rt dan Rw.

Dokumen yang di urus untuk izin usaha dagang di bali antara lain
1. Domisili Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Jasa Izin Usaha Pendirian CV di Bali

Badan usaha mempunyai beberapa bentuk usaha, mulai dari PT serta CV, Commanditaire Venootschap atau bisa disingkat dengan CV, merupakan bentuk badan usaha yang bisa

dipilih untuk kegiatan usaha yang mempunyai modal terbatas.

Bentuk usaha CV merupakan salah satu izin usaha di bali yang kami urus, CV adalah bentuk usaha yang dibentuk atau didirikan oleh satu orang atau beberapa orang yang

tenaggun menanggung, mempunyai tanggung jawab untuk seluruhnya, tanggung jawab ini biasa disebut solider. disebut dalan KUHD pasar 119.

balibirousaha.com dengan jasa izin usaha di bali membantu anda untuk mengurusi izin usaha Cv di bali, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan izin usaha CV Di bali

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor serta foto copy Surat Kontrak atau bukti kepemilikan gedung
4. Surat Keterangan Domisili dari pemilik Gedung,
5. Kantor berada di Wilayah bali
6. Pas photo penanggungjawab atau Direktur ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna.

Dokumen yang diurus untuk izin usaha Cv di bali

1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Legalisir Pengadilan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Pendirian Notaris
3. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. NPWP Perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) / TDP
6. Sertifikat Standar (Min. Skala Risiko Usaha Menengah)/ SIUP
7. Akun OSS
8. Surat Pernyataan Mandiri
9. K3L, SPUMKTTR & SPPL
+FREE Pembukaan Rekening Giro Perusahaan (BCA)
+FREE Konsultasi Pendaftaran Merek

 

Jasa Izin usaha Pendirian PT di bali

Bentuk badan usaha ada beberapa bentuk usaha , salah satunya Perseroan Terbatas atau izin usaha PT di bali, PT adalah Badan usaha hukum yang didirikan dengan Persekutuan modal yang dalam perjanjian sebagai dasar dalam melakukan kegiatan usahanya melalui modal dasar yang sahamnya terbagi seluruhnya, dengan UU yang meangatur pendirian pT sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Balibirosusaha.com sebagai jasa izin usaha di bali siap membantu anda mengurusi dalam mendirikan izin usaha usaha PT di bali.

Dokumen yang ditangani untuk izin usaha PT di bali
1. Akta Notaris atau pendirian usaha
2. Surat keterangan Domisili di tempat perusahaan berdiri
3. Nomor pokok wajib pajak atau NPWP
4. Surat keputusan Kehakiman
5. Surat izin usaha perdagangan di bali
6. surat tanda daftar perusahaan di bal
7. berita negara

Syarat Pendirian Izin usaha PT di bali
1. Fotocopy pemilik usaha, dan mempunyai syarat minimal 2 orang
2. fotocopy kartu keluarga direktur atau penanggung jawab perusahaan
3. fotocopy Pajak bumi dan bangunan tempat usaha berdiri
5. Surat keterangan Domisili sebagai pengelola gedung.
6. Kantor menempati wilayah perkantoran atau ruko
7. pas Photo Direktur atau penanggun jawan 3×4, 2lembar
8. Nama Perseroan terbatas yang sudah disepakati
9. Bidang usaha yang akan dijalankan
10. Total modal dasar atau modal yang disetor.
11. pembagian saham
12. Susunan Komisaris beserta direksi

 

1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Pendirian Notaris
3. SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. NPWP Perusahaan
5. SKT Pajak
6. Nomor Induk Berusaha RBA (NIB / TDP)
7. Sertifikat Standar / SIUP (Min. Risiko Menengah Rendah)
8. Surat Pernyataan Mandiri
9. K3L, SPUMKTTR & SPPL
10. FREE Pembukaan Rekening Giro Perusahaan
11. FREE Konsultasi Pendaftaran Merek