Jasa Izin Usaha Pendirian CV di Bali

Badan usaha mempunyai beberapa bentuk usaha, mulai dari PT serta CV, Commanditaire Venootschap atau bisa disingkat dengan CV, merupakan bentuk badan usaha yang bisa

dipilih untuk kegiatan usaha yang mempunyai modal terbatas.

Bentuk usaha CV merupakan salah satu izin usaha di bali yang kami urus, CV adalah bentuk usaha yang dibentuk atau didirikan oleh satu orang atau beberapa orang yang

tenaggun menanggung, mempunyai tanggung jawab untuk seluruhnya, tanggung jawab ini biasa disebut solider. disebut dalan KUHD pasar 119.

balibirousaha.com dengan jasa izin usaha di bali membantu anda untuk mengurusi izin usaha Cv di bali, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan izin usaha CV Di bali

1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor serta foto copy Surat Kontrak atau bukti kepemilikan gedung
4. Surat Keterangan Domisili dari pemilik Gedung,
5. Kantor berada di Wilayah bali
6. Pas photo penanggungjawab atau Direktur ukuran 3×4 = 2 lembar berwarna.

Dokumen yang diurus untuk izin usaha Cv di bali

1. Akta Notaris
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Legalisir Pengadilan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

1. Pengecekan dan Pemesanan Nama
2. Akta Pendirian Notaris
3. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. NPWP Perusahaan
5. Nomor Induk Berusaha (NIB) / TDP
6. Sertifikat Standar (Min. Skala Risiko Usaha Menengah)/ SIUP
7. Akun OSS
8. Surat Pernyataan Mandiri
9. K3L, SPUMKTTR & SPPL
+FREE Pembukaan Rekening Giro Perusahaan (BCA)
+FREE Konsultasi Pendaftaran Merek