IZIN IUI

Hinderordonnantie atau yang biasa disebut dengan HO atau juga dalam bahasa indonesia sering disebut dengan Undang undang Ganggun (UUG) adalah suatu surat keterangan dari sekitar tempat usaha yang menyatakan tikda adanya keberatan dalam menjalankan usaha dilokasi terkait oleh sebuah perusahaan.

Balibirousaha.com melayani pengurusan izin usaha UUG dan HO yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan demi kelancaraan tempat usahanya, yang biasanya berkaitan denga persyaratan pendirian usaha, baik itu yang berbetuk PT, PMA maupun CV.

Persyaratan izin usaha UUG dan HO adalah
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab yang masih berlaku.
2. Foto copy Domisili Usaha yang bersangkutan.
3. Foto copy NPWP.
4. Foto copy PBB Terakhir atau Surat Sewa-Menyewa.
5. Foto copy IMB.
6. Denah Lokasi.
7. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui oleh pejabat setempat.
8. Sertifikat Tanah.