PMA

Era globalisasi mempunyai efek domino bagi negara indonesia, banyak investor asing yang ingin menanam modal di indonesia, untuk mengakomodir tersebut pemerintah atau negara membuat badan hukum bagi mereka yang ingin menanam modal yakni dengan bentuk badan usaha penanaman modal asing atau yang biasa disebut PMA, contoh di bali, banyak investor asing yang membuat izin usaha PMA di bali untuk mendirikan usahanya.

Perseroan terbatas dan PMA mempunyai kesamaan, yang menjadi perbedaanya adalah PMA harus melalui Badan Koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan izinnya, perizininan ini sudah di atur dalam UU penanaman modal pada pasal 23 ayat 2

Balibirosusaha.com melayani jasa pendirian PMA di bali, untuk mendirikan izin usaha PMA di bali ada syarat ketentuan dan dokumen yang kami urus

Peryaratan untuk izin usaha PMA di bali
1. foto Copy Paspor bagi pemegang saham WNA termasuk alamat di luar negeri.
2. foto Copy Article of Association (Anggaran Dasar) Perusahaan Asing termasuk alamatnya [jika pemegang saham Badan Hukum Asing]
3. foto Copy KTP + NPWP bagi pemegang saham WNI
4. foto Copy Identitas (KTP/Paspor) anggota Direktur dan Komisaris
5. Perjanjian sewa-menyewa gedung/kantor
6. Surat Keterangan Domisili pemilik gedung tempat kantor berdiri
7. Nama Perusahaan atau PT, Alamat beserta Nomor Telepon Kantor, Bidang Usaha yang dijalankan, jumlah Modal Perseroan, pembagian Komposisi Saham serta Susunan Direksi.

Dokumen yang urus dan diterima untuk izin usaha PMa di bali

1. Pendaftaran Penanaman Modal (BKPM)
2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
3. Domisili Perusahaan
4. NPWP Perusahaan
5. Pengesahan Menteri Kehakiman
6. tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Berita Negara